MATARAM — Penanganan kasus Muhamad Yanuar Fikri, Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Nusa Tenggara Barat (NTB) yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar, memasuki babak baru. Otoritas Imigrasi Myawaddy, Myanmar, mulai melakukan pendataan dan pemeriksaan resmi sebagai tahapan penerbitan izin keluar (exit permit) menuju Indonesia, Rabu (30/9/2026).
Pemeriksaan yang berlangsung di tempat penampungan sementara di Myawaddy tersebut mencakup pendataan identitas serta penelusuran kronologi hingga Yanuar terdampar di wilayah perbatasan konflik tersebut.

Berdasarkan hasil rekam medis dan wawancara keimigrasian, otoritas Myanmar mengonfirmasi secara resmi bahwa Yanuar merupakan korban skema penipuan asmara (scam love) yang terhubung dengan jaringan TPPO lintas negara.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB mengonfirmasi bahwa proses administrasi ini merupakan langkah krusial untuk memulangkan Yanuar ke tanah air setelah berkoordinasi erat dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Yangon.
Dalam proses wawancara bersama petugas Imigrasi Myanmar, Yanuar mengungkapkan perjalanan pahit yang dialaminya. Ia membeberkan bagaimana dirinya dijanjikan pekerjaan hingga akhirnya disekap di wilayah pegunungan Myawaddy.
Untuk bisa meloloskan diri dari lokasi penyekapan awal, Yanuar sempat dimintai uang tebusan sebesar Rp70 juta oleh pihak perekrut/pengelola. Namun, ia hanya mampu membayar Rp20 juta hingga akhirnya berhasil dievakuasi ke penampungan otoritas setempat.
Imigrasi Myanmar menegaskan status Yanuar sebagai korban dan menjamin perlindungan hukum selama proses administrasi berlangsung. Petugas juga telah menerbitkan identitas resmi (ID Card) khusus bagi Yanuar sebagai bukti pendaftaran keimigrasian selama masa tunggu.
”Indonesia adalah sahabat kami. Kamu adalah korban, dan kami akan membantu proses kepulanganmu sesuai prosedur yang berlaku,” ujar petugas Imigrasi Myanmar saat memberikan penenangan dan arahan kepada Yanuar di lokasi penampungan.
Terkait estimasi waktu pemulangan, pihak Imigrasi Myawaddy menyatakan bahwa seluruh tahapan administrasi, verifikasi dokumen, penerbitan exit permit, hingga koordinasi pemindahan jalur darat dari Myawaddy menuju Yangon diperkirakan memakan waktu sekitar satu bulan. Kendati demikian, durasi tersebut dapat menyesuaikan dengan dinamika koordinasi teknis di lapangan.
Di lokasi penampungan sementara Myawaddy, Yanuar diketahui menjadi satu-satunya warga negara Indonesia bersama sejumlah warga negara asing lainnya dari Filipina, Laos, Kamboja, Vietnam, dan Malaysia yang mengalami nasib serupa.
Pemerintah Provinsi NTB melalui Disnakertrans menegaskan akan terus mengawal setiap tahapan pemulangan, memantau kondisi keamanan dan kesehatan Yanuar, serta menjaga komunikasi intensif dengan pihak keluarga di NTB hingga Yanuar Tiba di tanah air dengan selamat. (AL-03)













