Menu

Mode Gelap
Perangkat Daerah Tuntaskan 100 Persen RUP, Percepat Pengadaan dan Serapan Anggaran Pemprov NTB Andalkan Dana BTT dan Tim Reaksi Cepat Tangani Kerusakan Jalan Pasca Banjir Pemprov NTB Segera Luncurkan Aplikasi Aduan Cepat Kekerasan Perempuan dan Anak Pemprov NTB Mulai Terapkan Work From Home Kencan Berujung Maut, Pria asal Lombok Timur Dikeroyok Hingga Meninggal di Homestay Suranadi Pemprov NTB Matangkan Strategi Graduasi Kemiskinan Ekstrem

Hukrim

Polisi Kembali Tangkap Residivis Usai Curi Tas Berisi Uang di Pasar Bertais

badge-check


					Polisi Kembali Tangkap Residivis Usai Curi Tas Berisi Uang di Pasar Bertais Perbesar

MATARAM — Aksi pencurian yang terjadi di Pasar Bertais pada Kamis, 12 Juni 2025, akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Pelaku yang sempat diamankan oleh petugas pasar dan Bhabinkamtibmas, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Sandubaya.

Pelaku diketahui berinisial S, seorang residivis yang pernah terjerat kasus serupa. Dalam kejadian kali ini, S tertangkap tangan oleh pengunjung pasar saat mengambil sebuah tas milik pedagang yang berisi uang tunai di dalam laci dagangannya.

Kapolsek Sandubaya, AKP Niko Herdianto S.T.K., SIK., saat dikonfirmasi Sabtu (14/06/2025) membenarkan bahwa pelaku sudah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku sempat diamankan di Kantor Kepala Pasar oleh Bhabinkamtibmas yang sedang patroli, kemudian Tim Opsnal kami dari Unit Reskrim langsung turun dan membawa pelaku ke Polsek untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas AKP Niko, didampingi Kanit Reskrim Ipda Kadek Arya Suantara, SH.

Kejadian berawal ketika korban menyadari tas berisi uang miliknya diambil, lalu berteriak “Maling!” hingga mengundang perhatian pengunjung pasar. Warga yang mendengar segera mengejar dan menangkap pelaku sebelum akhirnya diamankan petugas.

Dalam pemeriksaan, S mengakui perbuatannya dan berdalih mencuri karena alasan desakan kebutuhan hidup. Meski demikian, polisi tetap menjeratnya dengan Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kapolsek Sandubaya mengapresiasi peran aktif masyarakat dan petugas pasar dalam membantu mengungkap aksi kriminal tersebut.

“Kami mengimbau masyarakat, khususnya para pedagang dan pengunjung pasar, agar tetap waspada dan jangan ragu melaporkan bila melihat hal-hal mencurigakan. Kolaborasi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan,” tutup Kapolsek. (AL-03) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Penggerebekan di Ampenan, Polisi Amankan 9 Pria dan BB Shabu

9 April 2026 - 13:20 WIB

Polda NTB Kantongi Titik Perjudian Omset Besar di Mataram, Operasi Segera Digelar

9 April 2026 - 12:46 WIB

Diduga Gelapkan BPKB Mobil Rp90 Juta, Pria di Lombok Barat Diamankan Polisi

8 April 2026 - 07:24 WIB

Tiga Muda-mudi di Narmada Digerebek Polisi Saat Asyik Pesta Shabu

7 April 2026 - 06:20 WIB

Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Motor di Sekotong, Dua Pelaku Utama Diamankan

7 April 2026 - 06:01 WIB

Trending di Hukrim