LOMBOK BARAT — Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Lombok Barat menerbitkan tiga surat teguran dan permintaan pengunduran diri terhadap Kepala Unit Donor Darah (UDD) Palang Merah Indonesia (PMI) Lombok Barat.
Tiga surat ini diterbitkan tanggal 20 Juli dan 24 Juli 2026. Surat pertama tanggal 20 Juli 2026 berupa surat teguran tertulis terhadap dr Souvia Muthaminnah yang dianggap melakukan pelanggaran disiplin berupa bekerja pada lembaga lain tanpa seizin pimpinan yakni Kepala Dinas Kesehatan PPKB. Pasalnya Souvia tercatat sebagai dokter di UPT Puskemas Kediri. Souvia lalu diberikan hukuman disiplin ringan berupa teguran tertulis. ” Saudara diharapkan tidak mengulangi pelanggaran yang sama maupun pelanggaran lainnya di kemudian hari,” tulis dalam surat yang ditandatangani Kepala Dikes PPKB Erni Suryana, S.Si, MM.

Lalu pada surat kedua tanggal 24 Juli 2026, Dikes PPKB Lobar meminta Souvia mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kepala UDD PMI Lobar agar tidak rangkap jabatan dan menghindari konflik kepentingan serta mengganggu efektivitas pelayanan kesehatan di Lobar. Souvia diminta fokus melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya di tempat tugasnya di Puskesmas Kediri.” Kami sampaikan agar saudara segera mengundurkan diri,” tambahnya.
Pada surat ketiga, Dikes PPKB menyurati Kepala PMI Lobar meminta agar setiap rekrutmen tenaga kesehatan yang berasal dari Lombok Barat agar terlebih dahulu dilakukan koordinasi. Hal ini untuk mengetahui status kepegawaian agar tidak terjadi rangkap jabatan.
Menanggapi hal ini, Ketua 1 Bidang Organisasi PMI Lobar Syamsul Hadi Idris menyayangkan persoalan ini. Pihaknya baru mengetahui status kepegawaian Souvia dari pemberitaan media massa. ” Kami menyayangkan kejadian ini, sebab kami sebagai pengurus justru tahu dari pemberitaan media,” tegasnya.
Apa yang terjadi di PMI Lobar menurut Syamsul, ini menandakan terdapat persoalan serius di markas PMI Lobar dengan tidak adanya informasi maupun pemberitahuan baik kepada jajaran pengurus maupun dewan kehormatan.
Apalagi Dikes juga mengeluarkan teguran tertulis kepada PMI Lobar dan meminta agar setiap merekrut ASN sebagai pegawai agar berkordinasi dengan pemerintah daerah.
“Kami prihatin dan menjadi tidak nyaman atas situasi dan kondisi ini sehingga dengan keluarnya 3 surat Dikes Lobar terhadap sdr. Souvia Muthmainnah sebagai ASN PPPK Lobar yang terikat kontrak dengan pemerintah daerah dalam menjalankan tugas keseharian sebagai staf di Puskesmas Kediri,” tambahnya. Syamsul berharap Dewan Kehormatan PMI Lobar memanggil ketua PMI dan Kepala UDD untuk memberikan penjelasan teekait pertanggungnawaban ini. (AL-03)













