Menu

Mode Gelap
Perangkat Daerah Tuntaskan 100 Persen RUP, Percepat Pengadaan dan Serapan Anggaran Pemprov NTB Andalkan Dana BTT dan Tim Reaksi Cepat Tangani Kerusakan Jalan Pasca Banjir Pemprov NTB Segera Luncurkan Aplikasi Aduan Cepat Kekerasan Perempuan dan Anak Pemprov NTB Mulai Terapkan Work From Home Kencan Berujung Maut, Pria asal Lombok Timur Dikeroyok Hingga Meninggal di Homestay Suranadi Pemprov NTB Matangkan Strategi Graduasi Kemiskinan Ekstrem

Hukrim

Tiga Pencuri Genset di Areal Parkir Sirkuit Mandalika Ditangkap

badge-check


					Ketiga pelaku bersama barang bukti diamankan polisi. (foto istimewa/poldantb).
Perbesar

Ketiga pelaku bersama barang bukti diamankan polisi. (foto istimewa/poldantb).

LOMBOK TENGAH – Tiga pelaku pencurian genset milik PT PP (Persero) ditangkap aparat kepolisian Polsek Kawasan ekonomi Khusus (KEK) Mandalika.

Tiga orang itu berinisial S (30 tahun), R (26 tahun) dan J (26 tahun). Mereka berasal dari Desa Sukadana dan Desa Kuta Mandalika, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, NTB. Kapolsek Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika AKP I Made Dimas Widiantara mengatakan genset Asphalt Mixing Plant yang dicuri itu digunakan PT PP untuk membuat aspal parkir di sisi timur Sirkuit Mandalika.

Menurut keterangan saksi DS (49 tahun), karyawan PT PP, Dimas mengungkapkan ketiga warga mencuri genset pada Selasa (17/1/2023) sekitar pukul 23.00 Wita. Ketiga pelaku masuk dan mengambil genset itu di dalam area PT PP di Dusun Serenting, Desa Kuta, Kecamatan Pujut. “Saksi melihat genset untuk pembuatan aspal di lokasi parkir Sirkuit Mandalika itu hilang. Kemudian melapor ke polsek,” terang Dimas, Sabtu malam (21/1/2023) via WhatsApp.

Menurut dia, mesin Genset tipe Yamakoyo SF15000TDXE warna hitam itu diletakkan di bak mobil aspal distributor pembuatan lahan parkir Sirkuit Mandalika dengan nomor equipment 10001757 hino dutro 130 HD. “Genset itu kan harganya Rp 6 juta. Kemungkinan akan dijual oleh para pelaku,” tuturnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, terduga pelaku S diamankan pada Jumat (20/1/2023). Pelaku mengaku mencuri genset milik PT PP itu bersama dua orang rekannya inisial R dan J. “Barang bukti sempat disembunyikan oleh ketiganya sebelum dijual,” kata Dimas.

Ada pun modus pelaku mencuri genset yaitu untuk dijual. Hasil penjualan genset itu akan digunakan untuk berfoya-foya membeli miras (minuman keras) oleh ketiga pelaku. “Barang bukti belum sempat dijual keburu ditangkap. Jadi, alasan mereka mencuri biasa, untuk foya-foya dan minum,” imbuhnya.

Setelah ditangkap, ketiga pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Kawasan Kuta Mandalika. Ketiganya juga langsung ditetapkan tersangka kasus pencurian dengan pemberatan dan disangkakan pasal 363 KUHP ayat 1 ke-4 dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (AL-05)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Masih Proses Hukum, Fuad Harap PN Mataram Tunda Eksekusi Tiga SPBU di Lombok Utara

21 April 2026 - 12:07 WITA

Tiga Remaja Diserang Belasan Orang Tak Dikenal di Jalan Airlangga, Korban Mengalami Luka Berat

19 April 2026 - 15:59 WITA

Cekcok Keluarga Berujung Tragis di Gunungsari, Polisi Amankan Terduga Pelaku

19 April 2026 - 11:07 WITA

Dugaan Administrasi Bermasalah, Frienky Lapor ke Polda NTB

14 April 2026 - 11:03 WITA

Penggerebekan di Ampenan, Polisi Amankan 9 Pria dan BB Shabu

9 April 2026 - 13:20 WITA

Trending di Hukrim