Menu ✖

Mode Gelap
Perangkat Daerah Tuntaskan 100 Persen RUP, Percepat Pengadaan dan Serapan Anggaran Pemprov NTB Andalkan Dana BTT dan Tim Reaksi Cepat Tangani Kerusakan Jalan Pasca Banjir Pemprov NTB Segera Luncurkan Aplikasi Aduan Cepat Kekerasan Perempuan dan Anak Pemprov NTB Mulai Terapkan Work From Home Kencan Berujung Maut, Pria asal Lombok Timur Dikeroyok Hingga Meninggal di Homestay Suranadi Pemprov NTB Matangkan Strategi Graduasi Kemiskinan Ekstrem

Hukrim

Dua Residivis Bandar Narkoba Karang Baru Kembali Ditangkap Polisi

badge-check


					Dua Residivis Bandar Narkoba Karang Baru Kembali Ditangkap Polisi Perbesar

MATARAM – Dua residivis bandar narkoba asal Karang Baru, Kecamatan Cakranegara diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram. Keduanya bandar berinisial M (25) dan HS (26) ditangkap pada malam Jum’at (10/10) sekitar pukul 19.30 Wita.

Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra menjelaskan, penangkapan kedua terduga pelaku ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh pihak kepolisian. Kemudian informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif hingga akhirnya tim melakukan penggerebekan di salah satu rumah di Karang Bagu.

“Keduanya diamankan saat berada di salah satu rumah di Karang Bagu. Sebelum dibawa ke Mapolresta Mataram, tim juga melakukan penggeledahan di lokasi tersebut serta di rumah masing-masing terduga,” jelas AKP Gusti Ngurah.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti Narkotika jenis Shabu dan beberapa barang lain yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran Narkoba. Barang bukti tersebut di antaranya sabu dengan berat total 4,34 gram, alat komunikasi, alat konsumsi sabu, perlengkapan yang digunakan untuk mengedarkan sabu, serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut.

“Barang bukti yang kita amankan termasuk Shabu seberat 4,34 gram, alat konsumsi, alat komunikasi, hingga uang tunai yang diduga berasal dari hasil transaksi Narkoba,” tegasnya.

Kedua terduga kini telah diamankan di Mapolresta Mataram dan masih menjalani pemeriksaan intensif. Polisi menduga kuat M dan HS merupakan bagian dari jaringan pengedar Narkoba yang beroperasi di wilayah Kota Mataram.

“Kami masih mendalami peran masing-masing. Namun indikasi keduanya sebagai pengedar cukup kuat, dan keduanya merupakan residivis kasus Narkoba” ujar Kasat Narkoba.

Atas perbuatannya, kedua terduga dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. (AL-03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Lombok Utara Bongkar Jaringan Budidaya Magic Mushroom di Gili Trawangan, 6 Orang Ditangkap

16 September 2026 - 20:48 WITA

Kawal Laporan di Polresta Mataram, Kuasa Hukum Ibu Lusi Harapkan Keadilan dan Kepastian Hukum

12 September 2026 - 13:43 WITA

Ny. Lusy Minta Polda NTB Bongkar Alasan Laporannya Dihentikan di Polres Sumbawa Barat

11 September 2026 - 22:32 WITA

Niat Hindari Macet, 4 Pengendara di Bima Malah Terciduk Bawa 313 Butir Ekstasi

9 September 2026 - 21:24 WITA

Dituduh Jadi Aktor Intelektual Penyebaran Data Pribadi, Kabag Kesra Bima Dilaporkan ke Polda NTB

9 September 2026 - 13:58 WITA

Trending di Hukrim