Menu ✖

Mode Gelap
Perangkat Daerah Tuntaskan 100 Persen RUP, Percepat Pengadaan dan Serapan Anggaran Pemprov NTB Andalkan Dana BTT dan Tim Reaksi Cepat Tangani Kerusakan Jalan Pasca Banjir Pemprov NTB Segera Luncurkan Aplikasi Aduan Cepat Kekerasan Perempuan dan Anak Pemprov NTB Mulai Terapkan Work From Home Kencan Berujung Maut, Pria asal Lombok Timur Dikeroyok Hingga Meninggal di Homestay Suranadi Pemprov NTB Matangkan Strategi Graduasi Kemiskinan Ekstrem

Hukrim

Polda NTB dan Polres Jajaran Kembali Amankan 376 Tersangka Tindak Pidana 3C

badge-check


					Polda NTB dan Polres Jajaran Kembali Amankan 376 Tersangka Tindak Pidana 3C Perbesar

MATARAM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Polres jajaran Polda Nusa Tenggara Barat telah berhasil mengamankan 376 orang tersangka tindak pidana 3C (curat, curas, curanmor).

Kesemua tersangka ini berhasil diringkus dalam Operasi Jaran Rinjani yang digelar oleh Polda NTB selama 14 hari terakhir, yakin dari tanggal 27 Mei sampai dengan 9 Juni 2024.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, SIK, SH. menjelaskan bahwa dari 23 target operasi (TO) yang telah ditentukan pihaknya berhasil mengungkap sebanyak 1 persen dan 100 persen dari 333 non TO.

Dari pengungkapan ini, barang bukti (BB) yang telah diamankan oleh Polda NTB sebanyak 17 unit sepeda motor. Dan dari Polres jajaran sebanyak 81 unit sepeda motor dengan berbagai macam merk, uang tunai Rp 32.612.000.-

“Masih banyak lagi BB lainnya, ada sekitar 75 item hasil pengungkapan jaran rinjani tahun ini”, jelas Syarif saat menggelar konferensi pers di Ma Polda NTB, Kamis 13 Juni 2024.

Selanjutnya terhadap para tersangka akan diproses lebih lanjut dengan mekanisme hukum yang berlaku.

Syarif menghimbau masyarakat yang telah membuat laporan polisi kehilangan kendaraan untuk segera mengkonfirmasi Polda NTB dan Polres jajaran untuk diidentifikasi kepemilikannya dari BB yang telah diamankan.

“Dan mudah-mudahan kendaraan masyarakat yang belum ketemu akan segera kita temukan”, tutup Syarif.

Setelah acara konferensi pers selesai dilanjutkan dengan acara pengembalian BB hasil pengungkapan kepada pemiliknya. (AL-03) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Lombok Utara Bongkar Jaringan Budidaya Magic Mushroom di Gili Trawangan, 6 Orang Ditangkap

16 September 2026 - 20:48 WITA

Kawal Laporan di Polresta Mataram, Kuasa Hukum Ibu Lusi Harapkan Keadilan dan Kepastian Hukum

12 September 2026 - 13:43 WITA

Ny. Lusy Minta Polda NTB Bongkar Alasan Laporannya Dihentikan di Polres Sumbawa Barat

11 September 2026 - 22:32 WITA

Niat Hindari Macet, 4 Pengendara di Bima Malah Terciduk Bawa 313 Butir Ekstasi

9 September 2026 - 21:24 WITA

Dituduh Jadi Aktor Intelektual Penyebaran Data Pribadi, Kabag Kesra Bima Dilaporkan ke Polda NTB

9 September 2026 - 13:58 WITA

Trending di Hukrim