LOMBOK UTARA — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Utara membongkar jaringan peredaran dan budidaya narkotika jenis jamur tahi sapi (magic mushroom) yang menyasar kawasan wisata Gili Trawangan.
Dalam kegiatan pengungkapan tersebut, polisi meringkus enam orang terduga pelaku di dua lokasi berbeda beserta barang bukti seberat 407,63 gram, Selasa, 16/9/2026.

Pengungkapan ini dibenarkan oleh Kasat Resnarkoba Polres Lombok Utara AKP I Nyoman Diana Mahardika, S.H., M.H.
“Pengungkapan kasus ini bermula dari aduan warga terkait maraknya transaksi magic mushroom di kawasan objek wisata internasional tersebut,” ungkap Mahardika.
Ia menjelaskan, setelah mendapatkan aduan dari masyarakat, penindakan pertama dilakukan sekitar pukul 11.30 WITA di sebuah kamar kos di Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang.
“Petugas menciduk dua orang pria berinisial R (30) dan K (32),” jelas Mahardika.
Mahardika melanjutkan, ada pukul 14.30 WITA, petugas menangkap M alias I di rumahnya. M alias I berkulit terang bawa barang haram tersebut dibelinya dari tiga orang tetangganya seharga Rp 30.000 per kojong.
Tanpa buang waktu, polisi bergerak menciduk tiga perempuan lain di pekarangan rumah yang sama, yakni R alias M (31), 1 (27), dan S alias N (53).
“Di lokasi kedua, kami menemukan fakta bahwa ketiga pelaku memanfaatkan pekarangan rumah untuk membudidayakan jamur psilosina. Kami menemukan total 16 petak media penyemaian berbahan kotoran sapi milik ketiga pelaku,” lanjut Mahardika.
Selain menyita total 407,63 gram jamur tahi sapi, petugas mengamankan 3 unit smartphone, 2 buku tabungan, serta 2 kartu ATM yang diduga kuat digunakan untuk menampung uang hasil transaksi. (AL-03)













