LOMBOK TENGAH – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Lombok Tengah kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026, sebanyak 135 sertipikat bidang tanah resmi diserahkan kepada warga Desa Bilebante.
Penyerahan sertipikat ini dipimpin langsung oleh Ketua Tim PTSL Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah, I Nyoman Sadiarsa, S.SiT, beserta jajaran tim pertanahan.

I Nyoman Sadiarsa menyampaikan bahwa penyerahan sertipikat ini bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan bentuk perlindungan hukum nyata bagi masyarakat atas aset tanah yang mereka miliki.
”Kami berharap sertipikat yang telah diterima ini dapat memberikan manfaat optimal, meningkatkan nilai ekonomi, serta mendukung tertib administrasi pertanahan di Desa Bilebante,” ujarnya di sela-sela kegiatan.
Program PTSL sendiri terus digencarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah guna mendorong percepatan pendaftaran tanah secara menyeluruh. Lewat kepemilikan sertipikat resmi ini, masyarakat kini memiliki bukti kepemilikan yang sah secara hukum sehingga dapat meminimalisasi potensi sengketa tanah di masa mendatang. (AL-03)













