Menu ✖

Mode Gelap
Perangkat Daerah Tuntaskan 100 Persen RUP, Percepat Pengadaan dan Serapan Anggaran Pemprov NTB Andalkan Dana BTT dan Tim Reaksi Cepat Tangani Kerusakan Jalan Pasca Banjir Pemprov NTB Segera Luncurkan Aplikasi Aduan Cepat Kekerasan Perempuan dan Anak Pemprov NTB Mulai Terapkan Work From Home Kencan Berujung Maut, Pria asal Lombok Timur Dikeroyok Hingga Meninggal di Homestay Suranadi Pemprov NTB Matangkan Strategi Graduasi Kemiskinan Ekstrem

Headline

Berikan Kepastian Hukum, Kantah Lombok Tengah Serahkan 135 Sertipikat PTSL ke Warga Desa Bilebante

badge-check


					I Nyoman Sadiarsa, S.SiT, Ketua Tim PTSL Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah menyerahkan sertipikat kepada masyarakat di Desa Bilebante. (Foto : Dok/Ist) Perbesar

I Nyoman Sadiarsa, S.SiT, Ketua Tim PTSL Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah menyerahkan sertipikat kepada masyarakat di Desa Bilebante. (Foto : Dok/Ist)

LOMBOK TENGAH – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Lombok Tengah kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026, sebanyak 135 sertipikat bidang tanah resmi diserahkan kepada warga Desa Bilebante.

​Penyerahan sertipikat ini dipimpin langsung oleh Ketua Tim PTSL Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah, I Nyoman Sadiarsa, S.SiT, beserta jajaran tim pertanahan.

​I Nyoman Sadiarsa menyampaikan bahwa penyerahan sertipikat ini bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan bentuk perlindungan hukum nyata bagi masyarakat atas aset tanah yang mereka miliki.

​”Kami berharap sertipikat yang telah diterima ini dapat memberikan manfaat optimal, meningkatkan nilai ekonomi, serta mendukung tertib administrasi pertanahan di Desa Bilebante,” ujarnya di sela-sela kegiatan.

​Program PTSL sendiri terus digencarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah guna mendorong percepatan pendaftaran tanah secara menyeluruh. Lewat kepemilikan sertipikat resmi ini, masyarakat kini memiliki bukti kepemilikan yang sah secara hukum sehingga dapat meminimalisasi potensi sengketa tanah di masa mendatang. (AL-03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Qariah NTB Khairunnisa Wakili Indonesia di MTQ Internasional

2 Oktober 2026 - 18:33 WITA

Ekspor NTB Melonjak Tajam Hingga 296 Persen, Tembus US$ 1,69 Miliar di Agustus 2026

2 Oktober 2026 - 18:14 WITA

Bangunan Pedagang di Monjok Barat Ditertibkan, Fungsi Jalan dan Bantaran Kali Bakal Dikembalikan

1 Oktober 2026 - 20:38 WITA

Yanuar Mulai Jalani Pemeriksaan Imigrasi Myanmar untuk Kepulangan

30 September 2026 - 17:07 WITA

Dugaan Penimbunan Mencuat di Balik Kelangkaan dan Lonjakan Harga Semen di NTB

30 September 2026 - 16:34 WITA

Trending di Headline