Menu ✖

Mode Gelap
Perangkat Daerah Tuntaskan 100 Persen RUP, Percepat Pengadaan dan Serapan Anggaran Pemprov NTB Andalkan Dana BTT dan Tim Reaksi Cepat Tangani Kerusakan Jalan Pasca Banjir Pemprov NTB Segera Luncurkan Aplikasi Aduan Cepat Kekerasan Perempuan dan Anak Pemprov NTB Mulai Terapkan Work From Home Kencan Berujung Maut, Pria asal Lombok Timur Dikeroyok Hingga Meninggal di Homestay Suranadi Pemprov NTB Matangkan Strategi Graduasi Kemiskinan Ekstrem

Hukrim

6 Warga Binaan Lapas Lombok Barat Terima Remisi Waisak

badge-check


					6 Warga Binaan Lapas Lombok Barat Terima Remisi Waisak Perbesar

LOMBOK BARAT – Sebanyak 6 (enam) orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lombok Barat Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan NTB berhak menerima pengurangan masa hukuman (Remisi) khusus Hari Raya Waisak Tahun 2025.

Kalapas Lombok Barat, M Fadli secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan (SK) remisi tersebut kepada warga binaan yang beragama Budha, pagi ini Senin (12/05/2025).

Fadli menjelaskan, dari total 9 orang warga binaan yang beragama Budha di Lapas Lombok Barat, sebanyak hanya 6 orang memenuhi syarat secara administratif sehingga berhak menerima pengurangan masa pidana (remisi RK I).

“Dari 9 orang yang berhak hanya 6 orang, 3 orang sisanya masih tahanan sehingga belum memenuhi syarat menerima remisi,” terang Fadli.

Adapun besaran remisi yang didapatkan mulai dari 15 hari, 1 bulan, dan 1 bulan 15 hari.

Kalapas merinci dari 6 orang yang mendapat remisi 15 Hari sebanyak 2 orang, 1 bulan ada 3 orang, dan 1 bulan 15 hari 1 orang.

M Fadli menambahkan bahwa pemberian remisi sesuai pasal 10 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan bahwa setiap narapidana tanpa terkecuali mendapatkan remisi asalkan telah memenuhi syarat tertentu.

“Tidak ada pengecualian, asalkan memenuhi syarat (sesuai UU), pasti diusulkan, seluruh proses pengusulan juga melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) oleh tim asesemen,” tegas Fadli

Fadli menambahkan pemberian remisi khusus Hari Raya Waisak diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk mencapai kesadaran diri yang tercermin dari sikap perilaku sehari-hari serta selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani pidana yang sedang dijalani.

“Jadikan (Remisi) ini menjadi motivasi bagi rekan-rekan untuk menjadi lebih baik lagi selama menjalani sisa pidana, tetap ikuti seluruh pembinaan dengan baik, mari kita sama sama jaga nama baik rumah (Lapas) kita ini,” pesannya. (AL-03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Lombok Utara Bongkar Jaringan Budidaya Magic Mushroom di Gili Trawangan, 6 Orang Ditangkap

16 September 2026 - 20:48 WITA

Kawal Laporan di Polresta Mataram, Kuasa Hukum Ibu Lusi Harapkan Keadilan dan Kepastian Hukum

12 September 2026 - 13:43 WITA

Ny. Lusy Minta Polda NTB Bongkar Alasan Laporannya Dihentikan di Polres Sumbawa Barat

11 September 2026 - 22:32 WITA

Niat Hindari Macet, 4 Pengendara di Bima Malah Terciduk Bawa 313 Butir Ekstasi

9 September 2026 - 21:24 WITA

Dituduh Jadi Aktor Intelektual Penyebaran Data Pribadi, Kabag Kesra Bima Dilaporkan ke Polda NTB

9 September 2026 - 13:58 WITA

Trending di Hukrim