Menu

Mode Gelap
Perangkat Daerah Tuntaskan 100 Persen RUP, Percepat Pengadaan dan Serapan Anggaran Pemprov NTB Andalkan Dana BTT dan Tim Reaksi Cepat Tangani Kerusakan Jalan Pasca Banjir Pemprov NTB Segera Luncurkan Aplikasi Aduan Cepat Kekerasan Perempuan dan Anak Pemprov NTB Mulai Terapkan Work From Home Kencan Berujung Maut, Pria asal Lombok Timur Dikeroyok Hingga Meninggal di Homestay Suranadi Pemprov NTB Matangkan Strategi Graduasi Kemiskinan Ekstrem

Hukrim

Begal Berkedok Polisi Berhasil Ditangkap, Modusnya Merazia Korban Dijalan Sepi

badge-check


					Begal Berkedok Polisi Berhasil Ditangkap, Modusnya Merazia Korban Dijalan Sepi Perbesar

MATARAM — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) telah mengamankan seorang begal berkedok anggota polisi. Begal berinisial PR berhasil ditangkap setelah dilaporkan oleh korbannya ke aparat penegak hukum.

Wakil Direktur Reskrimum Polda NTB, AKBP Putu Bagiartana menjelaskan bahwa PR kerap menjalankan aksinya di jalur-jalur (jalan) yang sepi dengan menargetkan korbannya berbadan lebih kecil darinya agar bisa ditakut-takuti. Selanjutnya, setelah berhasil menyetop korbannya, PR lalu memperkenalkan dirinya sebagai anggota polisi ke korbannya.

Kemudian dia menakut-nakuti si korban dengan berpura-pura memeriksa dan menuduh korban sebagai pelaku kejahatan narkotika, setelah itu dia kembali berpura-pura akan membawa korban ke kantor Polsek terdekat. Namun, sesampainya ditempat sepi, korban ditinggal dan sepeda motor milik korban dibawa kabur”, jelasnya. Selasa (4/2).

Putu Bagiartana juga menyebutkan, dari pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) ini, pelaku berhasil menjual sepeda motor hasil begalnya melalui media sosial, yang kemudian dibeli oleh seorang penadah berinisial RM.

Kemudian, dari hasil pengembangan terhadap modus operandi yang dilakukan oleh PR dan RM, Tim Ditreskrimum Polda NTB berhasil menyita dan mengamankan barang bukti, yakni 3 unit sepeda motor, BPKB, STNK dan konci speda motor.

Selanjutnya, terhadap kedua pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP dan 480 KUHP.

Pengungkapan kasus tindak pidana ini menjadi bukti eksistensi Polri dalam melakukan langkah represif terhadap para pelaku tindak pidana di wilayah hukum Polda NTB, kata Putu Bagiartana kepada awak media saat menggelar konferensi pers di Ma Polda NTB. (AL-03) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dituduh Jadi Aktor Intelektual Penyebaran Data Pribadi, Kabag Kesra Bima Dilaporkan ke Polda NTB

9 September 2026 - 13:58 WITA

Ijazah Paket C Pejabat KSB Diduga Cacat Hukum, Ujian Belum Mulai Tapi Nilainya Sudah Terbit

9 September 2026 - 09:00 WITA

Laporan Tak Kunjung Berujung, Ny. Lusy Pertanyakan Kepastian Hukum dan Jejak Sengketa Aset Peninggalan Slamet Riady

7 September 2026 - 08:46 WITA

Petani di Aikmel Diringkus BNNP NTB, Diduga Edarkan Sabu hingga Empat Kali dalam Dua Bulan

3 September 2026 - 08:48 WITA

Siapkan Bukti-Bukti, Ny Lusy akan Lapor Kembali ke Polda NTB atas Dugaan Pencemaran Nama Baik 

3 September 2026 - 07:13 WITA

Trending di Hukrim