Menu

Mode Gelap
Perangkat Daerah Tuntaskan 100 Persen RUP, Percepat Pengadaan dan Serapan Anggaran Pemprov NTB Andalkan Dana BTT dan Tim Reaksi Cepat Tangani Kerusakan Jalan Pasca Banjir Pemprov NTB Segera Luncurkan Aplikasi Aduan Cepat Kekerasan Perempuan dan Anak Pemprov NTB Mulai Terapkan Work From Home Kencan Berujung Maut, Pria asal Lombok Timur Dikeroyok Hingga Meninggal di Homestay Suranadi Pemprov NTB Matangkan Strategi Graduasi Kemiskinan Ekstrem

Hukrim

Curi Mesin Pompa Air, Tiga Pemuda di Pujut Ditangkap

badge-check


					Inilah barang bukti sepeda motor yang digunakan ketiga pelaku. (foto istimewa/poldantb). Perbesar

Inilah barang bukti sepeda motor yang digunakan ketiga pelaku. (foto istimewa/poldantb).

LOMBOK TENGAH–Kepolisian Sektor (Polsek) Pujut, Lombok Tengah mengamankan tiga terduga pelaku tindak pidana pencurian sebuah mesin pompa air sumur bor Rabu (15/03/2023) sekitar pukul 23.45 Wita.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM melalui Kapolsek Pujut IPTU Derpin Hutabarat, SH, M.hum menjelaskan, ketiga terduga pelaku tersebut inisial LR, laki laki (22 tahun) alamat Desa Kramajati, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah. Pelaku lainnya berinisial S, laki laki, (20 tahun) dan inisial AJ, laki laki (16 tahun) sama-sama beralamat di Desa Kateng, Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah.

Derpin menyampaikan kronologis kejadiannya. Pelaku datang ke TKP dengan menggunakan 2 unit sepeda motor, lalu berjalan sekitar 100 meter menuju ke lokasi sumur bor. Mereka lalu memotong pipa mesin air sumur bor tersebut. Pelaku memasukkan mesin tersebut ke dalam sarung yang dibawa agar tidak terlihat oleh orang. Mereka lalu kabur dengan menggunakan sepeda motor menuju ke rumah salah satu terduga pelaku.

Korban inisial T, laki- laki (47 tahun), alamat Dusun Mekar Indah Desa Tumpak Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah mengalami kerugian sekitar Rp 3.500.000 dan melaporkan kasus ini. Unit Reskrim Polsek Pujut bergerak cepat mencari informasi.

Polisi menerima informasi bahwa salah satu terduga pelaku telah menawarkan mesin air sumur bor. Untuk membuktikan apakah informasi tersebut benar, warga tersebut berpura pura membelinya dengan harga Rp 1 juta.

Setelah terjadi teransaksi jual beli, kemudian unit Reskrim Polsek Pujut bergerak ke rumah salah satu terduga pelaku LR. Anggota menemukan ketiganya duduk di dalam rumah dan sedang berpesta miras jenis tuak.
Mereka langsung diamankan ke Polsek Pujut untuk dimintai keterangan. “Ketiga terduga dan barang bukti 1 buah mesin air sumur bor sudah diamankan di Polsek,” Jelas Kapolsek.

Saat diinterogasi, ketiganya mengakui melakukan pencurian mesin air sumur bor. “Karena masuk wilayah Polsek Kawasan Mandalika ketiga terduga pelaku dan barang bukti serta penanganannya dilimpahkan ke Polsek Kawasan Mandalika,” tutup Derpin Hutabarat. (AL-05)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Janji Kerja ke Jepang Berujung Kasus, Polda NTB Jerat Pengelola LPK di Mataram

29 Juni 2026 - 18:40 WITA

Polda NTB Ungkap 163 Kasus 3C, 212 Tersangka Diamankan Beserta Barang Bukti

29 Juni 2026 - 16:21 WITA

Tangkap 574 Bandar Narkoba, Polda NTB Musnahkan 2,4 Kg Shabu dan Ribuan Botol Miras

26 Juni 2026 - 15:21 WITA

Tiga Orang di Babakan Digrebek Polisi Saat Asyik Pesta Sabu

20 Juni 2026 - 13:03 WITA

Warga Karang Bagu Ditangkap Polisi, Diduga Jadi Pengedar Sabu

15 Juni 2026 - 19:40 WITA

Trending di Hukrim