Menu

Mode Gelap
Perangkat Daerah Tuntaskan 100 Persen RUP, Percepat Pengadaan dan Serapan Anggaran Pemprov NTB Andalkan Dana BTT dan Tim Reaksi Cepat Tangani Kerusakan Jalan Pasca Banjir Pemprov NTB Segera Luncurkan Aplikasi Aduan Cepat Kekerasan Perempuan dan Anak Pemprov NTB Mulai Terapkan Work From Home Kencan Berujung Maut, Pria asal Lombok Timur Dikeroyok Hingga Meninggal di Homestay Suranadi Pemprov NTB Matangkan Strategi Graduasi Kemiskinan Ekstrem

Hukrim

KDD NTB Cek Ruang Tahanan Khusus Lansia dan Disabilitas Lapas Lombok Barat

badge-check


					KDD NTB Cek Ruang Tahanan Khusus Lansia dan Disabilitas Lapas Lombok Barat Perbesar

LOMBOK BARAT – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Lombok Barat, M Fadli memastikan bahwa Lapas Lombok Barat siap menampung penahanan tersangka kasus dugaan pelecehan seksual dengan tersangka penyandang tunadaksa berinisial IWAS.

Hal tersebut Kalapas sampaikan saat menerima kunjungan koordinasi dari Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB bersama Kejaksaan Tinggi NTB dan Tim Penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB, Selasa (17/12/2024) kemarin. Fadli membenarkan pihaknya telah memiliki ruangan tahanan khusus bagi warga binaan lanjut usia (lansia) dan penyandang disabilitas.

“Kami memang sudah memiliki kamar khusus lansia dan penyandang disabilitas, ada 2 (dua) kamar yang sudah dilengkapi dengan kloset duduk dan jongkok, karena sudah kewajiban kita memberikan pelayanan publik berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM),” terangnya.

Selain ruangan yang sesuai dengan kebutuhan tersangka sebagai penyandang disabilitas, IWAS juga nantinya akan mendapatkan tenaga pendamping selama menjadi tahanan Lapas.

Fadli juga menjelaskan bahwa ada warga binaan yang ditugaskan untuk membantu dan mengurus tahanan lain yang memiliki keterbatasan. Tak hanya disabilitas, pemberian tenaga pendampingan juga berlaku untuk para warga binaan yang dalam kondisi sakit.

“Ada yang sakit stroke, kita tugaskan warga binaan lain untuk mengurus. Mungkin bisa pakai cara seperti itu, apabila yang bersangkutan (IWAS) tidak bisa mengurus diri sendiri,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua KDD NTB, Joko Jumadi menyebut Lapas Lombok Barat telah memiliki ruangan khusus bagi tersangka dengan 17 korban tersebut. Menurutnya, ruangan itu sudah aksesibel bagi penyandang disabilitas seperti IWAS.

“Ada dua kamar, menurut kita sudah aksesibel untuk disabilitas bisa masuk di situ. Di satu kamar ada dua kamar mandi. Toiletnya ada yang jongkok dan duduk. Kemudian ada sower,” papar Joko. (AL-03) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Janji Kerja ke Jepang Berujung Kasus, Polda NTB Jerat Pengelola LPK di Mataram

29 Juni 2026 - 18:40 WITA

Polda NTB Ungkap 163 Kasus 3C, 212 Tersangka Diamankan Beserta Barang Bukti

29 Juni 2026 - 16:21 WITA

Tangkap 574 Bandar Narkoba, Polda NTB Musnahkan 2,4 Kg Shabu dan Ribuan Botol Miras

26 Juni 2026 - 15:21 WITA

Tiga Orang di Babakan Digrebek Polisi Saat Asyik Pesta Sabu

20 Juni 2026 - 13:03 WITA

Warga Karang Bagu Ditangkap Polisi, Diduga Jadi Pengedar Sabu

15 Juni 2026 - 19:40 WITA

Trending di Hukrim