Menu

Mode Gelap
Perangkat Daerah Tuntaskan 100 Persen RUP, Percepat Pengadaan dan Serapan Anggaran Pemprov NTB Andalkan Dana BTT dan Tim Reaksi Cepat Tangani Kerusakan Jalan Pasca Banjir Pemprov NTB Segera Luncurkan Aplikasi Aduan Cepat Kekerasan Perempuan dan Anak Pemprov NTB Mulai Terapkan Work From Home Kencan Berujung Maut, Pria asal Lombok Timur Dikeroyok Hingga Meninggal di Homestay Suranadi Pemprov NTB Matangkan Strategi Graduasi Kemiskinan Ekstrem

Hukrim

Laskar NTB Kota Mataram Audiensi dengan CV Utama Simpang Plasindo Terkait Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan

badge-check


					Laskar NTB Kota Mataram Audiensi dengan CV Utama Simpang Plasindo Terkait Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan Perbesar

MATARAM — Laskar NTB Kota Mataram melakukan audiensi resmi dengan manajemen CV Utama Simpang Plasindo menindaklanjuti laporan dari sejumlah karyawan terkait dugaan pelanggaran hak-hak ketenagakerjaan. Dua poin utama yang menjadi sorotan dalam audiensi ini adalah dugaan penahanan ijazah karyawan sebagai syarat bekerja, serta pembayaran gaji di bawah Upah Minimum Regional (UMR).

Dalam pertemuan yang berlangsung di kantor perusahaan, perwakilan Laskar NTB menyampaikan kekhawatiran atas praktik yang diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan tersebut. Ketua Laskar NTB Kota Mataram, Sahrul Hadi, menyatakan bahwa tindakan menahan ijazah karyawan adalah bentuk pelanggaran serius terhadap hak dasar pekerja.

“Penahanan ijazah tidak dibenarkan dalam hubungan kerja. Itu merupakan bentuk intimidasi dan merampas kebebasan pekerja dalam memilih atau berpindah pekerjaan,” tegasnya, Senin (2/6/2025).

Selain itu, Laskar NTB juga menerima aduan bahwa sebagian karyawan menerima upah di bawah standar UMR yang ditetapkan oleh pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Hal ini dianggap tidak hanya merugikan pekerja, tetapi juga mencederai prinsip keadilan sosial.

Pihak manajemen CV Utama Simpang Plasindo berjanji akan melakukan evaluasi internal dan menanggapi temuan serta tuntutan yang disampaikan. Namun, Laskar NTB menegaskan bahwa apabila dalam waktu dekat tidak ada tindak lanjut konkret, mereka tidak segan untuk melakukan aksi demonstrasi dan melaporkan kasus ini ke Dinas Tenaga Kerja dan instansi terkait lainnya.

“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai hak-hak para pekerja benar-benar dipenuhi,” tambah Sahrul Hadi, selaku Ketua Laskar NTB DPD Kota Mataram.

Laskar NTB menyerukan kepada seluruh buruh dan pekerja di Kota Mataram untuk tidak takut melapor jika mengalami tindakan serupa di tempat kerja masing-masing. Organisasi ini berkomitmen memperjuangkan hak-hak pekerja dan menegakkan keadilan ketenagakerjaan di seluruh wilayah Nusa Tenggara Barat. tutupnya. (AL-03) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dua Residivis Curanmor Dibekuk di Narmada, Motor Korban Berhasil Diamankan

22 Agustus 2026 - 16:05 WITA

Operasi Gabungan BNN Ungkap 2,6 Ton Cairan Mengandung Metamfetamin di Kapal MP Ocean Porter Berbendera Tanzania

22 Agustus 2026 - 06:28 WITA

Modus Gadai Emas Palsu, Perempuan di Lombok Tengah Kuras Koperasi Syariah Rp780,85 Juta

12 Agustus 2026 - 15:50 WITA

Polda NTB Ungkap 129 Kasus Narkoba dalam Operasi Antik, Tiga Oknum Polisi Terlibat 

11 Agustus 2026 - 16:02 WITA

Dua Residivis Curanmor Dibekuk Polisi, Motor Curian Dijual ke Lombok Tengah

5 Agustus 2026 - 15:40 WITA

Trending di Hukrim