Menu

Mode Gelap
Perangkat Daerah Tuntaskan 100 Persen RUP, Percepat Pengadaan dan Serapan Anggaran Pemprov NTB Andalkan Dana BTT dan Tim Reaksi Cepat Tangani Kerusakan Jalan Pasca Banjir Pemprov NTB Segera Luncurkan Aplikasi Aduan Cepat Kekerasan Perempuan dan Anak Pemprov NTB Mulai Terapkan Work From Home Kencan Berujung Maut, Pria asal Lombok Timur Dikeroyok Hingga Meninggal di Homestay Suranadi Pemprov NTB Matangkan Strategi Graduasi Kemiskinan Ekstrem

Hukrim

Laskar NTB Kota Mataram Audiensi dengan CV Utama Simpang Plasindo Terkait Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan

badge-check


					Laskar NTB Kota Mataram Audiensi dengan CV Utama Simpang Plasindo Terkait Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan Perbesar

MATARAM — Laskar NTB Kota Mataram melakukan audiensi resmi dengan manajemen CV Utama Simpang Plasindo menindaklanjuti laporan dari sejumlah karyawan terkait dugaan pelanggaran hak-hak ketenagakerjaan. Dua poin utama yang menjadi sorotan dalam audiensi ini adalah dugaan penahanan ijazah karyawan sebagai syarat bekerja, serta pembayaran gaji di bawah Upah Minimum Regional (UMR).

Dalam pertemuan yang berlangsung di kantor perusahaan, perwakilan Laskar NTB menyampaikan kekhawatiran atas praktik yang diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan tersebut. Ketua Laskar NTB Kota Mataram, Sahrul Hadi, menyatakan bahwa tindakan menahan ijazah karyawan adalah bentuk pelanggaran serius terhadap hak dasar pekerja.

“Penahanan ijazah tidak dibenarkan dalam hubungan kerja. Itu merupakan bentuk intimidasi dan merampas kebebasan pekerja dalam memilih atau berpindah pekerjaan,” tegasnya, Senin (2/6/2025).

Selain itu, Laskar NTB juga menerima aduan bahwa sebagian karyawan menerima upah di bawah standar UMR yang ditetapkan oleh pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Hal ini dianggap tidak hanya merugikan pekerja, tetapi juga mencederai prinsip keadilan sosial.

Pihak manajemen CV Utama Simpang Plasindo berjanji akan melakukan evaluasi internal dan menanggapi temuan serta tuntutan yang disampaikan. Namun, Laskar NTB menegaskan bahwa apabila dalam waktu dekat tidak ada tindak lanjut konkret, mereka tidak segan untuk melakukan aksi demonstrasi dan melaporkan kasus ini ke Dinas Tenaga Kerja dan instansi terkait lainnya.

“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai hak-hak para pekerja benar-benar dipenuhi,” tambah Sahrul Hadi, selaku Ketua Laskar NTB DPD Kota Mataram.

Laskar NTB menyerukan kepada seluruh buruh dan pekerja di Kota Mataram untuk tidak takut melapor jika mengalami tindakan serupa di tempat kerja masing-masing. Organisasi ini berkomitmen memperjuangkan hak-hak pekerja dan menegakkan keadilan ketenagakerjaan di seluruh wilayah Nusa Tenggara Barat. tutupnya. (AL-03) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Janji Kerja ke Jepang Berujung Kasus, Polda NTB Jerat Pengelola LPK di Mataram

29 Juni 2026 - 18:40 WITA

Polda NTB Ungkap 163 Kasus 3C, 212 Tersangka Diamankan Beserta Barang Bukti

29 Juni 2026 - 16:21 WITA

Tangkap 574 Bandar Narkoba, Polda NTB Musnahkan 2,4 Kg Shabu dan Ribuan Botol Miras

26 Juni 2026 - 15:21 WITA

Tiga Orang di Babakan Digrebek Polisi Saat Asyik Pesta Sabu

20 Juni 2026 - 13:03 WITA

Warga Karang Bagu Ditangkap Polisi, Diduga Jadi Pengedar Sabu

15 Juni 2026 - 19:40 WITA

Trending di Hukrim