Menu ✖

Mode Gelap
Perangkat Daerah Tuntaskan 100 Persen RUP, Percepat Pengadaan dan Serapan Anggaran Pemprov NTB Andalkan Dana BTT dan Tim Reaksi Cepat Tangani Kerusakan Jalan Pasca Banjir Pemprov NTB Segera Luncurkan Aplikasi Aduan Cepat Kekerasan Perempuan dan Anak Pemprov NTB Mulai Terapkan Work From Home Kencan Berujung Maut, Pria asal Lombok Timur Dikeroyok Hingga Meninggal di Homestay Suranadi Pemprov NTB Matangkan Strategi Graduasi Kemiskinan Ekstrem

Hukrim

Penutupan Paksa Turtle Rooftop Hostel di Gili Trawangan, Pemilik Minta Perlindungan Hukum Polda NTB

badge-check


					Penutupan Paksa Turtle Rooftop Hostel di Gili Trawangan, Pemilik Minta Perlindungan Hukum Polda NTB Perbesar

LOMBOK UTARA – Penutupan paksa Turtle Rooftop Hostel di Gili Trawangan menjadi sorotan setelah pemiliknya, Kyle Mason melaporkan kasus ini kepada Polda NTB. Kyle menuding tindakan tersebut dilakukan oleh oknum berinisial Abd dan kelompoknya pada 7 Januari 2025 tanpa alasan yang jelas.

Kyle, yang menjalankan usaha tersebut melalui PT. Active Adventure Accommodation, mengungkapkan bahwa upaya untuk membuka kembali hostel selalu mendapat hambatan dari Abd. “Abd tidak memiliki hubungan dengan perusahaan saya. Dia hanya ingin memeras saya demi keuntungan pribadi. Bahkan, Abd saat ini sudah ada kasus hukum yang sedang ditangani oleh kejaksaan,” ungkap Kyle.

Tindakan penutupan ini, menurut Kyle, telah menyebabkan kerugian finansial yang tidak sedikit. “Kerugian yang saya alami mencapai Rp 200 juta selama usaha ini ditutup. Selain itu, karyawan kami terpaksa kehilangan pekerjaan sementara, dan pelanggan kami merasa terganggu,” jelasnya.

Kyle berharap pemerintah daerah dan pihak berwenang segera bertindak untuk menyelesaikan masalah ini. “Saya telah melaporkan kasus ini ke Polda NTB dan berharap keadilan dapat ditegakkan. Tindakan seperti ini menciptakan preseden buruk bagi dunia usaha di Indonesia, terutama di sektor pariwisata,” tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Abd dan pihak-pihak yang terlibat belum memberikan pernyataan resmi. Kasus ini menarik perhatian banyak pihak, khususnya pelaku usaha di kawasan Gili Trawangan yang membutuhkan kepastian hukum untuk menjalankan bisnis dengan aman.

Peristiwa ini juga menjadi pengingat pentingnya perlindungan hukum di sektor pariwisata, terutama di destinasi unggulan seperti Gili Trawangan, yang memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian daerah dan nasional. (AL-03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Lombok Utara Bongkar Jaringan Budidaya Magic Mushroom di Gili Trawangan, 6 Orang Ditangkap

16 September 2026 - 20:48 WITA

Kawal Laporan di Polresta Mataram, Kuasa Hukum Ibu Lusi Harapkan Keadilan dan Kepastian Hukum

12 September 2026 - 13:43 WITA

Ny. Lusy Minta Polda NTB Bongkar Alasan Laporannya Dihentikan di Polres Sumbawa Barat

11 September 2026 - 22:32 WITA

Niat Hindari Macet, 4 Pengendara di Bima Malah Terciduk Bawa 313 Butir Ekstasi

9 September 2026 - 21:24 WITA

Dituduh Jadi Aktor Intelektual Penyebaran Data Pribadi, Kabag Kesra Bima Dilaporkan ke Polda NTB

9 September 2026 - 13:58 WITA

Trending di Hukrim