Menu ✖

Mode Gelap
Perangkat Daerah Tuntaskan 100 Persen RUP, Percepat Pengadaan dan Serapan Anggaran Pemprov NTB Andalkan Dana BTT dan Tim Reaksi Cepat Tangani Kerusakan Jalan Pasca Banjir Pemprov NTB Segera Luncurkan Aplikasi Aduan Cepat Kekerasan Perempuan dan Anak Pemprov NTB Mulai Terapkan Work From Home Kencan Berujung Maut, Pria asal Lombok Timur Dikeroyok Hingga Meninggal di Homestay Suranadi Pemprov NTB Matangkan Strategi Graduasi Kemiskinan Ekstrem

Hukrim

Polda NTB Ungkap 1.010 Kasus Peredaran Narkoba, Sisa BB Dimusnahkan Langsung Hari Ini

badge-check


					Pejabat Polda NTB bersama pejabat instansi terkait lainnya menunjukkan barang bukti narkoba yang akan dimusnahkan (Foto : Panji) Perbesar

Pejabat Polda NTB bersama pejabat instansi terkait lainnya menunjukkan barang bukti narkoba yang akan dimusnahkan (Foto : Panji)

MATARAM — Menjelang akhir tahun 2025, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali memusnahkan sisa Barang Bukti (BB) narkoba yang telah berhasil diungkap pada beberapa waktu lalu.

Wakapolda NTB, Brigjen Pol Hari Nugroho, S.I.K menjelaskan barang bukti narkoba yang dimusnahkan pada hari ini, Senin 29 Desember 2025 adalah shabu seberat 339,643 gram, ganja 2.491,47 gram (2,4 kg) dan ekstasi sebanyak 48 butir.

“Jadi barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan sisa barang bukti yang belum dimusnahkan, karena setiap barang bukti setelah ada penetapan status barang sitaan dari kejaksaan, maksimal 7 hari setelahnya barang bukti tersebut harus harus dimusnahkan,” jelasnya usai memusnahkan BB narkoba di Ma Polda NTB.

Acara pemusnahan ini disaksikan langsung oleh Kasi Intel Kasrem 162/WB, Kasi Narkotika Kejaksaan Tinggi NTB, Panitera Muda Pidana Pengadilan Tinggi NTB, Kasi Wastahti BNNP NTB, Katim Penindakan BBPOM Mataram, Kasubag Umum Beacukai Mataram, Ditresnarkoba Polda NTB dan Kabid Humas Polda NTB.

Ini adalah bukti komitmen Polda NTB bersama seluruh jajarannya untuk memerangi peredaran gelap narkoba. Selain itu, juga dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.

Hari Nugroho juga mengatakan, bahwa dalam kurun waktu 1 tahun ini, yakni dari periode 1 Januari hingga 28 Desember 2025, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Nusa NTB bersama Satuan Reserse Narkoba Polres/ta jajaran berhasil mengungkap ribuan kasus peredaran gelap narkoba di sejumlah wilayah pulau Lombok dan Sumbawa.

Ia menyebutkan total kasus narkoba yang telah diungkap sebanyak 1.010 kasus, dengan total tersangka 1.453 orang. Kemudian dari seluruh para tersangka tersebut, berhasil menyita barang bukti shabu seberat 17.141,23 kilogram (17 kg), ganja 42.944,32 kilogram (42 kg), 15 pohon ganja, 511½ butir ekstasi, 62 butir mefedron, 5,24 gram kokain, 2,82 gram MDMA, 2,69 gram hasis, 25.629 butir tramadol, 3.631 butir trihexyphenidyl, dan magic mushroom seberat 712,38 gram (AL-03) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Lombok Utara Bongkar Jaringan Budidaya Magic Mushroom di Gili Trawangan, 6 Orang Ditangkap

16 September 2026 - 20:48 WITA

Kawal Laporan di Polresta Mataram, Kuasa Hukum Ibu Lusi Harapkan Keadilan dan Kepastian Hukum

12 September 2026 - 13:43 WITA

Ny. Lusy Minta Polda NTB Bongkar Alasan Laporannya Dihentikan di Polres Sumbawa Barat

11 September 2026 - 22:32 WITA

Niat Hindari Macet, 4 Pengendara di Bima Malah Terciduk Bawa 313 Butir Ekstasi

9 September 2026 - 21:24 WITA

Dituduh Jadi Aktor Intelektual Penyebaran Data Pribadi, Kabag Kesra Bima Dilaporkan ke Polda NTB

9 September 2026 - 13:58 WITA

Trending di Hukrim