Menu

Mode Gelap
Perangkat Daerah Tuntaskan 100 Persen RUP, Percepat Pengadaan dan Serapan Anggaran Pemprov NTB Andalkan Dana BTT dan Tim Reaksi Cepat Tangani Kerusakan Jalan Pasca Banjir Pemprov NTB Segera Luncurkan Aplikasi Aduan Cepat Kekerasan Perempuan dan Anak Pemprov NTB Mulai Terapkan Work From Home Kencan Berujung Maut, Pria asal Lombok Timur Dikeroyok Hingga Meninggal di Homestay Suranadi Pemprov NTB Matangkan Strategi Graduasi Kemiskinan Ekstrem

Hukrim

Sebanyak 63 Warga Binaan Lapas Lombok Barat Diusulkan Peroleh Remisi Khusus Hari Raya Nyepi

badge-check


					Sebanyak 63 Warga Binaan Lapas Lombok Barat Diusulkan Peroleh Remisi Khusus Hari Raya Nyepi Perbesar

LOMBOK BARAT — Lapas Kelas IIA Lombok Barat mengusulkan 63 warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Hindu untuk memperoleh Remisi Khusus (RK) Hari Raya Nyepi tahun 2026. Usulan tersebut saat ini masih dalam proses verifikasi di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI.

“Usulan Remisi bagi 63 Warga Binaan tersebut saat ini sedang dalam proses verifikasi oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Kami telah mengajukan sesuai prosedur dan menunggu Surat Keputusan terbit,” terang Kepala Lapas Lombok Barat, M. Fadli dalam keterangannya, Senin (02/03).

Fadli menjelaskan bahwa pemberian remisi merupakan hak setiap narapidana sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

“Setiap narapidana tanpa terkecuali berhak memperoleh remisi selama memenuhi persyaratan. Oleh karena itu, tidak ada perlakuan khusus atau pengecualian dalam pengusulan,” ujar Fadli

Ia menjelaskan, seluruh proses pengusulan dilakukan secara objektif dan transparan melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN). Setiap warga binaan juga dipantau secara berkelanjutan oleh Wali Pemasyarakatan dan dilakukan asesmen risiko oleh Asesor Pemasyarakatan.

Sementara itu, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) Lapas Lombok Barat, Guntur Ilman Putra menyebutkan, dari total 99 warga binaan beragama Hindu, hanya narapidana yang memenuhi ketentuan yang dapat diusulkan menerima remisi.

“Warga binaan (yang diusulkan) telah menunjukkan perubahan sikap dan perilaku ke arah lebih baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta memenuhi persyaratan administratif dan substantif, serta seluruh proses dilakukan melalui sistem yang terintegrasi dan dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya. (AL-03) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Janji Kerja ke Jepang Berujung Kasus, Polda NTB Jerat Pengelola LPK di Mataram

29 Juni 2026 - 18:40 WITA

Polda NTB Ungkap 163 Kasus 3C, 212 Tersangka Diamankan Beserta Barang Bukti

29 Juni 2026 - 16:21 WITA

Tangkap 574 Bandar Narkoba, Polda NTB Musnahkan 2,4 Kg Shabu dan Ribuan Botol Miras

26 Juni 2026 - 15:21 WITA

Tiga Orang di Babakan Digrebek Polisi Saat Asyik Pesta Sabu

20 Juni 2026 - 13:03 WITA

Warga Karang Bagu Ditangkap Polisi, Diduga Jadi Pengedar Sabu

15 Juni 2026 - 19:40 WITA

Trending di Hukrim