Oleh: Lalu Wisnu Pradipta (Pemerhati Disabilitas dan Sosial)

Peluncuran Program Voice for Equality di Nusa Tenggara Barat patut diapresiasi sebagai salah satu upaya memperkuat kesetaraan gender dan perlindungan terhadap perempuan. Di tengah masih maraknya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, kehadiran program ini memberikan harapan bahwa persoalan tersebut semakin mendapat perhatian serius dari berbagai pihak.
Kegiatan peluncuran yang dihadiri oleh Unit PPA Polda NTB, Kepala Dinas Sosial dan P3A, Wakil Gubernur NTB, serta Ketua TP PKK Provinsi NTB menunjukkan adanya komitmen bersama untuk menangani persoalan yang selama ini menjadi salah satu masalah sosial paling kompleks di daerah ini.
Namun, sebagai masyarakat yang peduli terhadap isu sosial dan kemanusiaan, saya melihat masih ada satu ruang penting yang perlu mendapat perhatian lebih besar, yaitu pencegahan.
Dalam berbagai pemaparan yang disampaikan, hampir seluruh narasumber lebih banyak membahas bagaimana menangani kasus ketika kekerasan telah terjadi. Mulai dari mekanisme pelaporan, proses hukum, pendampingan korban, hingga rehabilitasi. Semua itu tentu sangat penting. Korban berhak mendapatkan perlindungan dan keadilan.
Akan tetapi, pertanyaan mendasar yang perlu kita ajukan adalah: bagaimana agar kekerasan itu tidak terjadi sejak awal?
Saya berharap pemerintah tidak hanya berbicara mengenai penanganan, tetapi juga menjelaskan secara terbuka strategi pencegahan yang akan dilakukan. Berapa anggaran yang dialokasikan untuk program pencegahan kekerasan terhadap perempuan? Apakah anggaran tersebut sudah memadai? Jika sudah, program apa saja yang akan dijalankan? Jika belum, bagaimana solusi yang disiapkan untuk memastikan upaya pencegahan tetap berjalan secara efektif?
Pertanyaan yang sama juga perlu diajukan kepada dunia pendidikan. Seberapa besar ruang yang diberikan untuk pendidikan kesetaraan gender, pendidikan karakter, dan pendidikan anti-kekerasan dibandingkan dengan materi pembelajaran lainnya? Karena pada akhirnya, perubahan perilaku tidak lahir dari penegakan hukum semata, tetapi dari proses pendidikan yang berlangsung secara terus-menerus.
Selama ini, kita sering melihat organisasi masyarakat sipil, komunitas, dan berbagai NGO menjadi pihak yang paling konsisten mengangkat isu kesetaraan gender dan perlindungan perempuan. Mereka turun langsung ke desa-desa, melakukan edukasi, pendampingan, dan advokasi. Sementara pemerintah sering kali terlihat aktif dalam berbagai forum, seminar, dan diskusi, tetapi penguatan di tingkat akar rumput masih belum dilakukan secara masif dan berkelanjutan.
Padahal, kekerasan terhadap perempuan bukan sekadar persoalan hukum. Ia adalah persoalan budaya, pola asuh, relasi kuasa, pendidikan, dan cara pandang masyarakat. Karena itu, penyelesaiannya tidak cukup hanya dengan regulasi.
Kita memang membutuhkan undang-undang, perda, perdes, awik-awik, maupun berbagai nota kesepahaman. Namun regulasi hanyalah alat. Ia tidak akan efektif jika tidak diikuti dengan gerakan sosial yang mampu mengubah pola pikir masyarakat.
Kekerasan terhadap perempuan ibarat lingkaran hitam yang terus berulang. Selama akar masalahnya tidak disentuh, maka kasus demi kasus akan terus bermunculan. Oleh sebab itu, kita membutuhkan gerakan pencegahan yang lebih masif dan sistematis.
Kita membutuhkan tokoh agama yang secara konsisten menyampaikan pesan-pesan penghormatan terhadap perempuan dalam setiap ruang dakwah. Kita membutuhkan tokoh masyarakat yang berani menjadi teladan. Kita membutuhkan sekolah yang menanamkan nilai kesetaraan dan penghormatan terhadap sesama sejak usia dini. Kita membutuhkan media yang terus mengedukasi publik. Dan yang tidak kalah penting, kita membutuhkan keterlibatan anak-anak muda sebagai agen perubahan di lingkungan mereka masing-masing.
Bagi saya, keberhasilan Program Voice for Equality nantinya tidak hanya diukur dari berapa banyak korban yang berhasil ditangani, tetapi juga dari berapa banyak kasus yang berhasil dicegah. Sebab tujuan akhir dari perjuangan melawan kekerasan bukanlah membangun sistem penanganan korban yang semakin besar, melainkan menciptakan masyarakat yang semakin sadar sehingga tidak ada lagi perempuan yang menjadi korban.
Karena itu, Voice for Equality harus menjadi lebih dari sekadar program. Ia harus menjadi gerakan bersama yang hidup di desa-desa, sekolah-sekolah, rumah ibadah, komunitas pemuda, dan ruang-ruang keluarga. Di sanalah sesungguhnya perubahan dimulai.
NTB tidak kekurangan regulasi. NTB juga tidak kekurangan forum diskusi. Yang kita butuhkan hari ini adalah keberanian untuk memperkuat pencegahan melalui aksi nyata yang menyentuh masyarakat sampai ke akar rumput. Sebab ketika pencegahan menjadi prioritas, kita tidak hanya melindungi perempuan, tetapi juga sedang membangun masa depan yang lebih adil, aman, dan bermartabat bagi semua. (AL-03)













