Oleh : Agus Marta Hariyadi

Mengenai sistem aturan pungutan sekolah di Indonesia diatur secara ketat dalam Permendikbud No. 75 Tahun 2016 dan Permendikbud No. 44 Tahun 2012, dimana aturan ini melarang sekolah negeri memungut biaya pendidikan dan membatasi peran Komite Sekolah agar tidak memberatkan wali murid. Artinya bahwa secara khusus pemerintah melalui Kementerian Pendidikan telah mengatur dan menegaskan pungutan sekolah negeri dilarang/tidak dibolehkan. Aturan untuk sekolah negeri tentang larangan pungutan yaitu sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat atau daerah dilarang keras serta tegas untuk melakukan pungutan, karena biaya operasional sekolah telah ditanggung melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Komite Sekolah dilarang memungut, berdasarkan Pasal 10 ayat (2) Permendikbud 75/2016, Komite Sekolah dilarang menarik pungutan atau meminta pembiayaan sekolah dari orang tua murid (wali murid). Penggalangan Dana Komite Sekolah hanya diperbolehkan untuk menggalang sumbangan atau bantuan (bukan pungutan) untuk mendukung peningkatan mutu sekolah. Dan bagi sekolah swasta, jika menerima dana hibah/bantuan operasional khusus (seperti program sekolah gratis dari pemerintah), mereka tidak diperbolehkan menarik pungutan apa pun dari peserta didik.
Dalam berbagai kajian komprehensif di balik semangat membebaskan biaya sekolah berakar pada pandangan bahwa pendidikan adalah alat emansipasi manusia. Kebijakan ini bertujuan untuk menghapus hambatan ekonomi, memastikan kesetaraan akses bagi semua kalangan, dan memanusiakan manusia agar terbebas dari kebodohan dan penindasan. Mendalami mengapa harus adanya pembebasan biaya sekolah adalah sejalan dengan pendekatan prinsip yaitu, Pertama : Konsep Pendidikan yang Memerdekakan ini sejalan dengan filosofi Bapak Pendidikan Nasional kita (Ki Hadjar Dewantara), yang menyatakan bahwa tujuan hakiki pendidikan adalah memanusiakan manusia (humanisasi). Pendidikan harus memerdekakan lahir dan batin, di mana kemandirian tidak akan tercapai jika akses ilmu pengetahuan masih tersekat oleh kemampuan finansial. Kedua Secara sosiologis, membebaskan biaya pendidikan adalah fondasi mobilitas sosial sebagai pemutus mata rantai kemiskinan. Ketika biaya sekolah gratis, anak-anak dari keluarga kurang mampu memiliki kesempatan yang sama untuk mengubah nasib keluarga mereka dan keluar dari siklus kemiskinan antar-generasi. Ketiga : pendidikan bukan lagi sekadar komoditas yang bisa diperjualbelikan, melainkan hak asasi manusia dan keadilan sosial. Negara memiliki kewajiban moral untuk menjamin hak dasar setiap warga negaranya agar cerdas, yang pada akhirnya akan memperkuat fondasi suatu bangsa. Keempat : Pendidikan dengan tujuan dasarnya adalah pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM), dimana dari sudut pandang ekonomi makro, membebaskan biaya sekolah adalah investasi jangka panjang (human capital investment). Bangsa yang besar lahir dari masyarakat yang berpendidikan tinggi, inovatif, dan produktif.
Sejalan dengan pandangan tersebut menjadi hal yang ironi dan keliru kalau kemudian ada kebijakan yang berupaya kembali membebankan pada pembiayaan pendidikan kepada warganya. Meskipun masih dalam bentuk rancangan, namun Raperda NTB Tentang Sumbangan Dana Pendidikan (Untuk Tingkat SMA/SMK/SLB) menjadi kemelut yang memantik kegaduhan diruang publik. Karna gratis bukan sekadar soal biaya sekolah yang diringankan, tapi tentang memberi kesempatan yang sama untuk setiap anak meraih masa depan yang lebih baik. Lewat pendidikan, lahir generasi yang lebih cerdas, mandiri, kreatif, dan siap menghadapi tantangan zaman. Karena kemajuan bangsa bukan dibangun dari kemewahan, melainkan dari anak-anak yang mendapatkan hak belajar tanpa batas. Banyak sekali negara-negara maju disana dapat dijadikan rujukan bahwa dengan membangun dan mengelola dunia pendidikan dengan baik dan serius tentu dapat memajukan dan menjadikan negara tersebut terus bertumbuh, sebab pendidikan bukan beban pengeluaran, tapi investasi paling penting untuk masa depan negeri
Kalau kita merujuk pada argumen-argumen yang biasa digunakan untuk mendesak sekolah gratis, mulai dari alasan ekonomi, kesenjangan akses pendidikan, krisis paska pandemi, hingga janji-janji politik, maka yang paling layak diprioritaskan justru pembenahan pendidikan. Khususnya sekolah negeri harus dipastikan benar-benar gratis, tanpa pungutan tersembunyi dan terselebung. Lebih dari itu, pemerintah semestinya mengedepankan hal-hal yang substansial dan berdampak langsung, seperti penyediaan seragam dan buku gratis, penghapusan pungutan uang gedung, mentiadakan pungutan perbaikan fasilitas belajar, karna hal tersebut adalah merupakan tanggungjawab negara guna merealisasikannya. Apalagi di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang belum sepenuhnya pulih, prioritas kebijakan seharusnya berpihak pada kelompok paling rentan, bukan berfokus pada proyek-proyek besar yang sensasional atau sekedar menjadi framing politik. Sekali lagi, sekolah gratis bukan hanya soal bebas SPP, ini tentang keadilan akses, pembebasan beban biaya tak terlihat, dan pemenuhan hak dasar anak untuk belajar tanpa tekanan ekonomi. Jangan sampai jargon “gratis” hanya jadi ilusi, sementara orang tua siswa tetap menjerit dalam hening karena pungutan yang terus berjalan.
Bagimu pemerintah daerah di NTB, ku sentuh jiwa serta bathinmu yang terdalam, ku akui bahwa visi “NTB Makmur dan Mendunia” adalah visi yang hebat dan besar, tapi itu menjadi tidak berarti bila tidak mampu menyentuh relung-relung publik dan rasa kebathinan kolektif bagi warga masyarakat NTB, karna kami adalah wargamu dan bukan sapi perahmu.













