Menu ✖

Mode Gelap
Perangkat Daerah Tuntaskan 100 Persen RUP, Percepat Pengadaan dan Serapan Anggaran Pemprov NTB Andalkan Dana BTT dan Tim Reaksi Cepat Tangani Kerusakan Jalan Pasca Banjir Pemprov NTB Segera Luncurkan Aplikasi Aduan Cepat Kekerasan Perempuan dan Anak Pemprov NTB Mulai Terapkan Work From Home Kencan Berujung Maut, Pria asal Lombok Timur Dikeroyok Hingga Meninggal di Homestay Suranadi Pemprov NTB Matangkan Strategi Graduasi Kemiskinan Ekstrem

Hukrim

Ditresnarkoba Polda NTB Musnahkan 2,9 Kg Shabu dan Ribuan Botol Minuman Keras

badge-check


					Ditresnarkoba Polda NTB Musnahkan 2,9 Kg Shabu dan Ribuan Botol Minuman Keras Perbesar

MATARAM — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB kembali memusnahkan Barang Bukti (BB) narkotika jenis shabu, ganja dan ribuan botol miras (minuman keras) ilegal.

Keseluruhan barang haram yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan pada bulan Januari hingga April 2025.

Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Kombes Pol Dr. Roman Smaradhana Elhaj, S.I.K menjelaskan bahwa semua BB yang dimusnahkan adalah narkotika jenis shabu seberat 2.965,586 gram (2,9 kg) dan ganja seberat 643,26 gram.

“Selain itu, kita juga musnahkan 3.287 botol minuman keras ilegal”, jelasnya usai memuaskan narkotika dan miras di Lapangan Bhara Daksa Polda NTB, Rabu (14 Mei 2025).

Lebih lanjut Roman menjelaskan keseluruhan kasus yang telah diungkap dalam ini adalah 53 kasus dengan jumlah tersangka 85 orang, yang 5 orang diantaranya adalah seorang perempuan dan 20 lainnya seorang residivis.

Kemudian total jumlah barang bukti yang telah diamankan, yakni 8.683,746 gram (8,6 kg) shabu, 62 butir mefedron, 20 butir ekstasi dan 650,155 gram ganja.

“Dari barang bukti ini, Ditresnarkoba Polda NTB telah menyelamatkan sebanyak 44.147 orang, dan nilai kerugian ekonomis bagi para jaringan tersebut sebesar Rp. 13.074.500.000 (13 Milyar), terang Roman.

Selanjutnya, terhadap para tersangka dikenakan Pasal 111 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (1), Pasal 114 Ayat (2), Pasal 114 Ayat (1), dan Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun. (AL-03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Lombok Utara Bongkar Jaringan Budidaya Magic Mushroom di Gili Trawangan, 6 Orang Ditangkap

16 September 2026 - 20:48 WITA

Kawal Laporan di Polresta Mataram, Kuasa Hukum Ibu Lusi Harapkan Keadilan dan Kepastian Hukum

12 September 2026 - 13:43 WITA

Ny. Lusy Minta Polda NTB Bongkar Alasan Laporannya Dihentikan di Polres Sumbawa Barat

11 September 2026 - 22:32 WITA

Niat Hindari Macet, 4 Pengendara di Bima Malah Terciduk Bawa 313 Butir Ekstasi

9 September 2026 - 21:24 WITA

Dituduh Jadi Aktor Intelektual Penyebaran Data Pribadi, Kabag Kesra Bima Dilaporkan ke Polda NTB

9 September 2026 - 13:58 WITA

Trending di Hukrim