Menu ✖

Mode Gelap
Perangkat Daerah Tuntaskan 100 Persen RUP, Percepat Pengadaan dan Serapan Anggaran Pemprov NTB Andalkan Dana BTT dan Tim Reaksi Cepat Tangani Kerusakan Jalan Pasca Banjir Pemprov NTB Segera Luncurkan Aplikasi Aduan Cepat Kekerasan Perempuan dan Anak Pemprov NTB Mulai Terapkan Work From Home Kencan Berujung Maut, Pria asal Lombok Timur Dikeroyok Hingga Meninggal di Homestay Suranadi Pemprov NTB Matangkan Strategi Graduasi Kemiskinan Ekstrem

Hukrim

Hendak Transaksi Narkoba di Mataram, Perempuan Asal Surabaya Ini Tertangkap Polisi

badge-check


					Hendak Transaksi Narkoba di Mataram, Perempuan Asal Surabaya Ini Tertangkap Polisi Perbesar

MATARAM — Seorang Perempuan berinisial EPS berusi 41 tahun Asal Surabaya Jawa Timur ditangkap diparkiran salah satu Hotel di Kota Mataram, Kamis (14/11/2024) sekitar pukul 21:30 wita.

Perempuan tersebut ditangkap atas dugaan tindak pidana Narkotika dimana berdasarkan informasi yang diterima yang bersangkutan kerap melakukan transaksi Narkoba di kawasan Hotel.

Atas informasi tersebut Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram melakukan upaya penyelidikan dan saat tiba diparkiran Hotel di wilayah Cakranegara Kota Mataram ditemukan yang bersangkutan sedang menunggu seseorang. Setelah dilakukan penggeledahan badan dan kamar tempatnya menginap yang disaksikan aparat lingkungan setempat ditemukan barang bukti (BB) berupa Shabu seberat 2,72 gram yang berada dalam plastik klip yang disimpan di dalam Dompet kecil yang tersimpan di dalam tas yang bersangkutan.

Selain Shabu, juga ditemukan beberapa pernak pernik alat isap shabu juga ditemukan. Diduga yang bersangkutan akan melakukan transaksi dan pesta Shabu dengan tamunya yang saat itu belum datang.

Selain penggeladahan badan dan kamar hotel dimana terduga berada, penggeledahan juga dilakukan di Kamar Kos milik terduga di wilayah Lingkungan Sapta Marga, Cakranegara Kota Mataram akan tetapi tidak menemukan barang bukti. Terduga akhirnya diamankan dan dibawa ke Polresta Mataram untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., saat dikonfirmasi membenarkan adanya Perempuan asal Jawa Timur yang diamankan atas dugaan tindak Pidana Narkoba.

“Saat ini perempuan tersebut sedang diperiksa Penyidik, setelah dilakukan tes urine yang hasilnya positif mengandung Zat Narkotika jenis shabu”jelas Kasat.

Terduga memang selama ini diduga Nyambi menjadi perempuan panggilan namun tujuan utamanya menjual Shabu kepada para pelanggannya.

“Bahkan bulan September 2024 ini baru keluar dari Lapas dengan status bebas bersyarat karena tahun 2021 pernah tersangkut dalam perkara Narkoba dan divonis 5 tahun penjara” terangnya.

Atas peristiwa ini perempuan tersebut dijerat pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kita akan kembangkan untuk mengetahui sumber barang yang diperolehnya selama ini,” pungkasnya. (AL-03) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Lombok Utara Bongkar Jaringan Budidaya Magic Mushroom di Gili Trawangan, 6 Orang Ditangkap

16 September 2026 - 20:48 WITA

Kawal Laporan di Polresta Mataram, Kuasa Hukum Ibu Lusi Harapkan Keadilan dan Kepastian Hukum

12 September 2026 - 13:43 WITA

Ny. Lusy Minta Polda NTB Bongkar Alasan Laporannya Dihentikan di Polres Sumbawa Barat

11 September 2026 - 22:32 WITA

Niat Hindari Macet, 4 Pengendara di Bima Malah Terciduk Bawa 313 Butir Ekstasi

9 September 2026 - 21:24 WITA

Dituduh Jadi Aktor Intelektual Penyebaran Data Pribadi, Kabag Kesra Bima Dilaporkan ke Polda NTB

9 September 2026 - 13:58 WITA

Trending di Hukrim