Menu ✖

Mode Gelap
Perangkat Daerah Tuntaskan 100 Persen RUP, Percepat Pengadaan dan Serapan Anggaran Pemprov NTB Andalkan Dana BTT dan Tim Reaksi Cepat Tangani Kerusakan Jalan Pasca Banjir Pemprov NTB Segera Luncurkan Aplikasi Aduan Cepat Kekerasan Perempuan dan Anak Pemprov NTB Mulai Terapkan Work From Home Kencan Berujung Maut, Pria asal Lombok Timur Dikeroyok Hingga Meninggal di Homestay Suranadi Pemprov NTB Matangkan Strategi Graduasi Kemiskinan Ekstrem

Hukrim

Polisi Kembali Tangkap Bandar Narkoba di Mataram, Shabu Seberat 16,99 Gram Berhasil Disita

badge-check


					Polisi Kembali Tangkap Bandar Narkoba di Mataram, Shabu Seberat 16,99 Gram Berhasil Disita Perbesar

MATARAM – Peredaran Narkotika di wilayah Kota Mataram kembali digagalkan aparat Kepolisian. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar sabu dalam operasi yang digelar Rabu dini hari (25/02/2026) sekitar pukul 01.30 WITA.

Terduga berinisial SH (35), warga Kecamatan Mataram, diamankan saat berada di salah satu gang di Jalan Abdul Kadir Munsi, Kelurahan Punie, Kecamatan Mataram. Saat penangkapan, SH diduga tengah berdiri di pinggir gang dan dicurigai sedang menunggu pembeli.

Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH.,MH., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa dari hasil penggeledahan yang disaksikan aparat lingkungan setempat, petugas menemukan Narkotika jenis sabu seberat 16,99 gram yang disimpan di dalam tas hitam, telah dibungkus dalam beberapa poket dan plastik klip siap edar.

Selain sabu, polisi juga menyita alat konsumsi Narkoba, sejumlah uang tunai yang diduga hasil transaksi, serta alat komunikasi milik terduga.

“Saat diamankan, terduga berada di pinggir gang dan diduga sedang menunggu pembeli. Selain penggeledahan badan di lokasi, kami juga melakukan penggeledahan di rumah terduga yang tidak jauh dari tempat penangkapan,” ungkapnya.

Berdasarkan jumlah dan kemasan barang bukti yang ditemukan, polisi menduga kuat SH berperan sebagai pengedar.

“Kuat dugaan kami yang bersangkutan adalah pengedar. Ini terlihat dari jumlah sabu yang dimiliki serta cara pengemasannya,” tegas Kasat.

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan diwilayah tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya petugas melakukan penindakan.

Saat ini, SH masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Mataram. Penyidik juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan terduga dalam jaringan peredaran gelap Narkoba yang lebih luas di Kota Mataram.

Atas perbuatannya, terduga dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (AL-03) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Lombok Utara Bongkar Jaringan Budidaya Magic Mushroom di Gili Trawangan, 6 Orang Ditangkap

16 September 2026 - 20:48 WITA

Kawal Laporan di Polresta Mataram, Kuasa Hukum Ibu Lusi Harapkan Keadilan dan Kepastian Hukum

12 September 2026 - 13:43 WITA

Ny. Lusy Minta Polda NTB Bongkar Alasan Laporannya Dihentikan di Polres Sumbawa Barat

11 September 2026 - 22:32 WITA

Niat Hindari Macet, 4 Pengendara di Bima Malah Terciduk Bawa 313 Butir Ekstasi

9 September 2026 - 21:24 WITA

Dituduh Jadi Aktor Intelektual Penyebaran Data Pribadi, Kabag Kesra Bima Dilaporkan ke Polda NTB

9 September 2026 - 13:58 WITA

Trending di Hukrim