Menu ✖

Mode Gelap
Perangkat Daerah Tuntaskan 100 Persen RUP, Percepat Pengadaan dan Serapan Anggaran Pemprov NTB Andalkan Dana BTT dan Tim Reaksi Cepat Tangani Kerusakan Jalan Pasca Banjir Pemprov NTB Segera Luncurkan Aplikasi Aduan Cepat Kekerasan Perempuan dan Anak Pemprov NTB Mulai Terapkan Work From Home Kencan Berujung Maut, Pria asal Lombok Timur Dikeroyok Hingga Meninggal di Homestay Suranadi Pemprov NTB Matangkan Strategi Graduasi Kemiskinan Ekstrem

Hukrim

Polisi Tangkap Mahasiswi Asal Lombok Timur Usai Curi HP Temannya Sendiri

badge-check


					Polisi Tangkap Mahasiswi Asal Lombok Timur Usai Curi HP Temannya Sendiri Perbesar

MATARAM — Seorang Mahasiswi (HMS), 22 tahun Asal Kabupaten Lombok Timur terpaksa harus pasrah dibawa Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Mataram atas dugaan pencurian Iphone 11 milik rekannya yang tinggal satu Kos-kosan.

Selain HMS, seorang pria berinisial A (25) asal Cakranegara Kota Mataram juga ikut diamankan atas dugaan ikut serta dalam pertolongan jahat. A menerima/membeli I-Phone 11 tersebut dari HMS.

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili S.Tr.k.,S.I.K., melalui Kanit Jatanras Sat Reskrim Polresta Mataram Ipda Adhitya Satriya S.Tr.k., menjelaskan hal tersebut kepada media ini, Selasa (05/11/2024).

Dijelaskan, pengungkapan terduga Pencurian HP dan terduga pertolongan jahat tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan atas laporan kasus Pencurian tersebut.

“Peristiwa ini terjadi akhir Agustus lalu sekitar pukul 17:30 wita di kamar Kos Korban yang juga Mahasiswi yang tinggal di Kos-kosan wilayah Kekalik Jaya, Kec. Sekarbela, dimana saat itu korban meninggalkan HP Iphone nya disebelah tempat tidurnya dalam keadaan ngecas yang kemudian ditinggal tidur oleh korban, “ucap Kanit Jatanras.

Saat itu lanjutnya, korban baru pulang kuliah, karena lelah korban tertidur di sebelah HP IPhone 11 miliknya yang sedang di cass. Setengah jam kemudian sekitar pukul 18:00 wita, korban terbangun dan melihat HP nya sudah tidak ada. Korban selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut setelah sebelumnya mencoba mencarinya namun tidak ketemu.

Dari keterangan terduga HMS, ia mengakui telah mengambil HP Korban lalu kemudian di jual ke salah satu Conter HP yang kala itu diterima sdr. A dengan harga Rp. 4.500.000., Sementara dari keterangan terduga uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

“Saat ini terduga pelaku pencurian dan terduga pertolongan jahat serta barang bukti berupa HP jenis IPhone 11 milik korban sudah diamankan di Mapolresta Mataram, “ucapnya.

“Karena minimnya petunjuk proses pengungkapan sedikit terkendala, namun berkat kerja keras tim Opsnal kita, terduga akhirnya berhasil kita amankan, “tambahnya.

Atas kejadian ini para terduga dijerat pasal 362 KUHP dan atau 480 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (AL-03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Lombok Utara Bongkar Jaringan Budidaya Magic Mushroom di Gili Trawangan, 6 Orang Ditangkap

16 September 2026 - 20:48 WITA

Kawal Laporan di Polresta Mataram, Kuasa Hukum Ibu Lusi Harapkan Keadilan dan Kepastian Hukum

12 September 2026 - 13:43 WITA

Ny. Lusy Minta Polda NTB Bongkar Alasan Laporannya Dihentikan di Polres Sumbawa Barat

11 September 2026 - 22:32 WITA

Niat Hindari Macet, 4 Pengendara di Bima Malah Terciduk Bawa 313 Butir Ekstasi

9 September 2026 - 21:24 WITA

Dituduh Jadi Aktor Intelektual Penyebaran Data Pribadi, Kabag Kesra Bima Dilaporkan ke Polda NTB

9 September 2026 - 13:58 WITA

Trending di Hukrim